Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK mengkritisi keberadaan penyidik independen di dalam institusi tersebut, karena dalam konstitusi hanya dikenal penyidik dari Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
"Penyidik KPK bukan penyidik independen, dalam UU tidak ada penyidik independen dan penyidik senior," kata Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Hakim Indonesia, Ikatan Jaksa Indonesia, serta Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Dia menilai istilah penyidik independen dan senior di KPK hanya "bumbu" di dalam institusi pemberantasan korupsi tersebut.?Masinton mengatakan Pansus mengundang ketiga organisasi itu ingin meminta masukan agar penegakan hukum bisa benar-benar terintegrasi dalam sistem peradilan pidana.
"Semua ingin agar penegakan hukum terintegrasi dan tidak ada lembaga yang merasa super dengan tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing, baik di Polri, Kejaksaan, KPK dan lembaga peradilan," ujarnya.
Dalam RDPU itu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi mempersoalkan kewenangan penyidik independen di KPK karena berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa penyidik dan penuntut umum itu adalah yang definitif diangkat komisi antikorupsi.?Namun menurut dia, dalam perkembangan lebih lanjut timbul istilah penyidik independen KPK, hal itu menjadi masalah dalam proses peradilan karena Hakim berbeda pendapat "Dalam proses peradilan ada yang menyatakan bahwa penyidik yang dilakukan independen ini tidak sah," ujarnya.
Karena itu dia nilai apabila nanti dilakukan revisi UU KPK, persoalan itu harus menjadi perhatian.?Wakil Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Brigjen Pol (Purn) Susno Adhi Winoto menilai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa penyidik berasal dan Kepolisian dan Penyidik PNS. Dia menjelaskan ketika KPK terbentuk Polri mengirim penyidiknya dan dalam UU KPK menyatakan bahwa penyelidik, penyidik dan penuntut di KPK harus diangkat dari Polri dan Kejaksaan.
"Ketika penyidik bukan dari Polri maka berasal dari apa, karena di KUHAP dijelaskan harus dari Polri dan PPNS," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement