Pemerintah terus mendorong pihak asuransi agar dapat mengganti biaya kerusakan akibat kapal MV Caledonian Sky yang diketahui telah merusak terumbu karang di kawasan perairan Raja Ampat, Papua Barat, Maret 2017.
"Intinya dari asuransi belum bisa menerima," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Menurut Brahmantya Satyamurti Poerwadi, pihaknya terus menyiapkan data-data yang diperlukan untuk proses selanjutnya.?Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP juga mengemukakan, koordinasi untuk hal ini ada di Kemenko Kemaritiman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan di Surabaya, 20 Maret 2017, mengatakan, pemerintah akan mengintrospeksi sebab-musabab kapal pesiar MC Caledonia Sky bisa lepas dari perairan nasional. MV Caledonia Sky kandas, dan merusak belasan ribuan meter persegi terumbu karang di Raja Ampat.
Menko Perekonomian Luhut Panjaitan juga menyatakan diperlukan sekitar waktu 200 tahun untuk mengembalikan terumbu karang dan kekayaan hayati setempat ke kondisi semula.?Pemerintah, katanya, akan secara tegas mengambil langkah hukum apabila kapal pesiar tersebut dinyatakan bersalah. Dia juga telah memanggil Duta Besar Inggris, Moazzam Malik, atas perusakan kekayaan hayati nasional itu.
Sebagaimana diwartakan, MV Caledonian Sky yang membawa 102 turis dan 79 anak buah kapal (ABK) pada 3 Maret 2017, memasuki kawasan Raja Ampat untuk mengamati pemandangan alam, keanekaragaman hayati, serta menikmati pementasan seni.
Namun, setelah para penumpang kembali ke kapal pada siang harinya dan akan melanjutkan perjalanan ke Bitung sebelum tujuan akhir ke Filipina, kapal yang dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor itu kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat, pada pukul 12.41 Waktu Indonesia Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement