Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

YLKI Sesalkan BI Izinkan Bank Kenakan Biaya Top Up E-Money

YLKI Sesalkan BI Izinkan Bank Kenakan Biaya Top Up E-Money Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan penyataan Bank Indonesia (BI) yang mengizinkan perbankan mengenakan biaya top up uang elektronik (electronic money/ e-money). Rencananya BI akan mengeluarkan peraturan terkait hal tersebut pada September ini.

Adapun demi efisiensi pelayanan dan bahkan keamanan dalam bertransaksi, upaya mewujudkan transaksi non tunai adalah sebuah keniscayaan. Cashless society adalah sejalan dengan fenomena ekonomi digital.

Namun, menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, hal itu menjadi kontra produktif jika BI justru mengeluarkan peraturan bahwa konsumen dikenakan biaya top up pada setiap uang elektroniknya, e-money. Secara filosofis apa yang dilakukan BI justru bertentangan dengan upaya mewujudkan cashless society tersebut.

Dengan cashless society, sektor perbankan lebih diuntungkan, daripada konsumen. Perbankan menerima uang dimuka, sementara transaksi/pembelian belum dilakukan konsumen.

"Sungguh tidak fair dan tidak pantas jika konsumen justru diberikan disinsentif berupa biaya top up. Justru dengan model e-money itulah konsumen layak mendapatkan insentif, bukan disinsentif," ujar Tulus dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Ditambahkannya, pengenaan biaya top up hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-money yang digunakan. Selebihnya, harus ditolak!

"Dan tidak pantas pula jika sektor perbankan dalam menggali pendapatan lebih mengandalkan "uang recehan". Seharusnya keuntungan bank berbasis dari modal uang yang diputarnya dari sistem pinjam meminjam, bukan mencatut transaksi recehan dengan mengenakan biaya top! Apalagi banyak pengguna e-money dari kalangan menengah bawah," jelas Tulus.

Untuk itu, YLKI mendesak BI untuk membatalkan peraturan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: