Indef: Keuntungan Bank Sudah Besar, Tidak Perlu Lagi Pungut Fee Top Up
Rencana Bank Indonesia untuk menerbitkan aturan terkait fee top up uang elektronik menuai banyak kecaman. Pasalnya, selama ini pihak bank dinilai sudah menanggok banyak keuntungan dari fee based transaksi dari uang elektronik.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan pada tahun lalu saja nilai transaksi e-money mencapai Rp7 triliun. Jika diasumsikan fee based income sebesar 5%, maka Bank penerbit e-money sudah meraup untung Rp350 miliar.
"Harusnya dengan keuntungan sebesar itu tidak perlu lagi memungut fee top up meskipun hanya Rp1.000 sekali transaksi top up karena hal tersebut dinilai memberatkan konsumen. Jadi model e-money saat ini memang menguntungkan bank bukan menguntungkan masyarakat umum. Konsep e-money perlu dirombak total," katanya kepada Warta Ekonomi, Senin (18/9/2017).
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika bank ternyata masih keberatan terkait biaya operasional atau maintenance e-money, idealnya terdapat sharing cost antara bank penerbit e-money dan merchant. Kemudian BI dan BUMN juga dapat mengembangkan e-money yang berbasis perusahaan Fintech bukan berbasis bank yang mahal. Bhima mencotohkan, misalnya untuk top up hanya menggunakan aplikasi handphone tidak perlu mesin atau kartu yang membuat investasi e-money jadi mahal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement