Warta Ekonomi, Makassar -
Petugas Bea Cukai Sulawesi melakukan pemusnahan terhadap 13 juta batang rokok ilegal asal Jatim di Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Jalan Satando, Kota Makassar, Sulsel, Selasa, 19 September. Jutaan batang rokok ilegal senilai Rp8,48 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar. Seremoni pemusnahan barang ilegal itu disaksikan perwakilan kepolisian, kejaksaan, TNI dan pengadilan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amijaya, mengatakan pemusnahan jutaan rokok ilegal tersebut merupakan kali kedua untuk pengungkapan kasus sepanjang 2017. "Pada Mei lalu dimusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal dan September ini dimusnahkan lebih banyak lagi yakni 13 juta batang dengan nilai Rp8,48 miliar," kata Agus, Selasa, (19/9/2017).
Tidak hanya rokok ilegal, petugas Bea Cukai Sulawesi juga ikut memusnahkan 225 botol minuman keras ilegal. Barang-barang ilegal tersebut coba diselundupkan ke Sulawesi dengan berbagai modus. Menurut Agus, pihaknya menyita barang ilegal tersebut di berbagai lokasi, baik itu di pintu masuk pelabuhan laut maupun bandara serta ada pula yang sudah beredar di pasaran.?
Menurut Agus, pihaknya melakukan penindakan tegas berupa penyitaan hingga proses hukum terhadap peredaran barang-barang ilegal tersebut karena melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kapabeanan. "Pelanggarannya itu terkait barang-barang kena cukai hasil tembakau dan minuman keras," tuturnya.
Langkah petugas Bea Cukai Sulawesi yang getol melakukan penindakan, Agus mengungkapkan dimaksudkan untuk mencegah negara merugi. Dikatakannya, barang-barang ilegal tersebut bila dipasarkan membuat pemerintah kehilangan pendapatan negara. "Contoh kecil misalnya 13 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini bisa mengakibatkan negara merugi Rp4,34 miliar."
Lebih jauh, Agus menjelaskan penindakan terhadap rokok ilegal juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi masyarakat. Diketahui kandungan dalam rokok ilegal tidak diketahui pasti dan terkadang berbahaya. "Makanya pengawasan disertai penindakan menjadi penting. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dan meminimalisir bocornya potensi penerimaan negara," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement