Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta pengelola angkutan online?untuk tidak beroperasi terlebih dahulu, kata Sekretaris Organda Is Heru Permana.
"Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 26 Tahun 2017 sudah dikeluarkan meskipun ada 14 pasal yang dianulir oleh Mahkamah Agung," katanya di sela aksi protes ratusan sopir taksi terhadap keberadaan angkutan berbasis daring di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu siang (20/9/2017).
Menurut dia, beberapa pasal yang dianulir MA di antaranya angkutan umum harus berpelat nomor polisi warna kuning dan kendaraannya harus mengikuti pengujian berkala (kir).?Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, taksi dan angkutan umum lainnya harus menggunakan pelat nomor polisi warna kuning.?Sementara Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 berlaku efektif mulai tanggal 1 November 2017.
Heru mengatakan Organda telah berusaha menjembatani penyelenggara angkutan berbasis aplikasi daring dengan koperasi taksi yang ada di Banyumas tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.?Oleh karena itu, dia mengimbau angkutan berbasis aplikasi online?untuk tidak beroperasi dulu di wilayah Banyumas.?Ratusan sopir taksi dari Koperasi Banyumas Taksi dan Koperasi Kondang Prima menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap keberadaan angkutan berbasis aplikasi daring di Banyumas.
Dalam aksi tersebut, mereka memarkirkan armada taksi di sepanjang Jalan Kabupaten dan Alun-Alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (20/9) siang, yang dilanjutkan jalan kaki menuju sebuah ruko di Jalan Kombas yang dijadikan sebagai kantor perwakilan "Go-Jek" dan "Go-Car". Salahsatu pengemudi taksi menyatakan keberatan karena lahan kerjanya bakal terganggu dengan kedatangan angkutan online tersebut.
"Kepriwe kiye (bagaimana ini) kok malah dibolehkan," kata Kasdul, salah seorang supir taksi. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement