Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agar Mudah Dapat Modal, UKM Harus Berbadan Hukum Koperasi

Agar Mudah Dapat Modal, UKM Harus Berbadan Hukum Koperasi Asisten Deputi Permodalan pada Deputi Pembiayaan, Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto, di Kantor Dinaskop UKM di Piru, SBB, Jumat (22/9/2017). | Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kementerian Koperasi dan UKM saat menyerahkan bantuan modal WP kepada 21 pelaku usaha di Langgur, Maluku Tenggara, meminta pelaku UKM membentuk komunitas usaha berbadan hukum koperasi. Dengan berbadan hukum koperasi, para UKM akan mudah mengakses pinjaman modal usaha, baik melalui lembaga bank, maupun non bank.?
"Kalau sudah legal akan bisa dipercaya perbankan. Karena sudah jelas," kata Asisten Deputi Permodalan pada Deputi Pembiayaan, Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto, di Kantor Dinaskop UKM di Piru, SBB, Jumat (22/9/2017).
Manfaat lain, tambah Luhur, dengan membentuk koperasi, yakni tidak akan terjadi persaingan usaha antar pelaku UKM. Menciptakan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha yang seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya afisiensi ekonomi. Dan meningkatkan akses kepada sumber daya produktif.?
"Kalau dengan koperasi, nanti tidak ada yang namanya saling bersaing satu sama yang lain. Yang ada justru mereka akan saling mengisi," tandas dia.
Selain itu, Kepala Dinaskop dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara, Muhammad Arsyad Jabkenjanan mengatakan, pelaku UKM yang telah berkembang baik setelah mendapatkan modal WP dari Kemenkop UKM akan didorong membentuk koperasi. Untuk itu, upaya pendampingan sekaligus pembinaan akan dilakukan secara optimal.?
"Dengan membentuk koperasi mereka bisa memperluas usaha mereka, dalam arti pengembangan usaha bisa produktif, dan lebih besar lagi," ujar Arsyad.?
Jumlah koperasi di Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 402 koperasi. Namun setelah dilakukan verifikasi dalam rangka reformasi total koperasi sebagaimana kebijakan Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, maka 80 di antaranya terpaksa dibubarkan karena sudah tidak aktif.?
"Masalah sekarang ada di SDM, maka yang kami lakukan adalah pendampingan memperkuat koperasi supaya bisa berkembang. Tanpa itu kami yakin tidak bisa," lanjut dia.?
Saat ini, Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara tahun ini mendapat bantuan modal bagi Wirausaha Pemula dengan total penerima sebanyak 35 UKM. Bantuan diberikan dua tahap, yakni tahap pertama sebelum Bulan Agustus 2017 (14 UKM Maluku Tenggara) dan tahap kedua 21 September 2017 (4 UKM Maluku Tenggaran, dan 17 UKM Kota Tual).?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: