Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Potensi Pengalihan Dana Bergulir di Lampung Sebesar Rp39 Miliar

Potensi Pengalihan Dana Bergulir di Lampung Sebesar Rp39 Miliar Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dana bergulir yang disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM di Provinsi Lampung pada 2000-2007 mencapai Rp54,6 miliar. Sebesar 26% (Rp15,6 miliar) dari dana ini telah dialihkan ke rekening Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), jadi masih terdapat potensi pengalihan dana bergulir di Lampung sebesar Rp39 Miliar.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo mengungkapkan, pada bank pelaksana program masih banyak dana bergulir yang telah disetorkan oleh koperasi penerima program, namun belum dialihkan ke LPDB-KUMKM.

"Dari jumlah dana yang bergulir itu, yang dialihkan ke rekening LPDB-KUMKM masih minim jumlahnya, padahal koperasi yang mendapatkan dana bergulir berkewajiban untuk mengembalikan," kata Braman usai membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengalihan Dana Bergulir 2017 LPDB-KUMKM, di Provinsi Lampung, Rabu (27/9/2017).

Rakor juga dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari 12 Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, pengurus koperasi penerima dana bergulir, dan perbankan. Dari 40 koperasi yang diundang ini terdapat potensi dana yang dapat dialihkan ke LPDB-KUMKM sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam rakor tersebut juga akan ada validasi data dengan koperasi penerima dana bergulir dan perbankan pelaksana program dalam rangka pengalihan dana bergulir ke rekening LPDB-KUMKM.

"Sudah saatnya menerapkan paradigma baru. Artinya berubah dari manajemen lama ke manajemen baru. LPDB akan mengajak 34 provinsi dan kepala dinas untuk menyukseskan peralihan dana ini.? Ada tiga kunci kesuksesan program ini yaitu sukses menyalurkan dana bergulir,? sukses memanfaatkan, dan sukses mengembalikan," ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara Deputi Pembiayaan, Deputi Restrukturisasi Usaha dengan LPDB-KUMKM, perbankan pelaksana program, dan dinas-dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Pengalihan dana bergulir ke rekening LPDB-KUMKM sejalan dengan PMK No. 99/PMK.05/2008 yang dikeluarkan Menteri Keuangan. Lalu setahun berikutnya disempurnakan dengan PMK No.218/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga. Dalam peraturan ini disebutkan dana bergulir yang disalurkan kepada koperasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM pengelolaannya dialihkan ke LPDB-KUMKM.

Sekadar informasi, penyaluran dana bergulir di Provinsi Lampung hingga kini telah mencapai Rp154,89 miliar dari total penyaluran dana bergulir ke seluruh Indonesia yang berjumlah Rp8,49 triliun. Namun, pihaknya akan terus bersafari ke provinsi-provinsi lain untuk menggali potensi-potensi pengembalian dana bergulir ke rekening LPDB-KUMKM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: