Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Musnahkan Gula Rafinasi dan Daging Beku Kadaluwarsa

Kemendag Musnahkan Gula Rafinasi dan Daging Beku Kadaluwarsa Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 21,3 ton gula kristal rafinasi (GKR) dan 47,9 ton daging beku dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Lapangan Parkir Kemendag, Kamis (28/9).

Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag pada semester I/ 2017. Pemusnahan itu sendiri dilakukan dengan cara dibakar.

?Dari hasil pengawasan terhadap peredaran GKR dan daging beku, ditemukan GKR yang merembes ke pasar dan daging beku yang kadaluwarsa,? kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma.

Menurut Syahrul, pelaku pelanggaran telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan. Selain itu, industri pengguna GKR yang diindikasi merembeskan GKR ke pasar telah dihentikan pasokannya dan tidak dapat memperoleh GKR. Sedangkan untuk daging kedaluwarsa, peredarannya telah dilarang dan pelaku usahanya wajib memusnahkan daging tersebut.

?Kemendag mengapresiasi produsen yang bersedia melakukan penarikan dan pemusnahan gula kristal rafinasi yang rembes ke pasar, walaupun rembesan tersebut bersumber dari industri pengguna. Terhadap industri pengguna yang nakal dan membocorkan gula rafinasi ke pasar, kami telah memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran/pasokan GKR kepada mereka,? tambahnya.

Pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 74/MDAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau.

Syahrul menambahkan bahwa pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi GKR bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha di pasar agar tidak menjual GKR untuk kebutuhan konsumsi, karena GKR seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk diperjualbelikan di tingkat konsumen.

?Pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan kepada pihak-pihak terkait agar mendistribusikan GKR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,? pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: