Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung usaha mikro dan kecil dengan mendaftarkan jenis usahanya secara online sebelum memulai usaha. Namun kementerian belum mengetahui apakah ada pengenaan pajak bagi usaha mikro yang telah mendaftarkan diri.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram dalam acara Rakornas Kadin di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/10/2017). Rakornas kali ini mengangkat tema Mendorong Digitalisasi UMKM, Industri Kreatif dan Start Up untuk Menciptakan Ekonomi Berkeadilan dalam Menghadapi Persaingan Global.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pembicara, antara lain Patrick Walujo Kepala Badan Start Up Technology Kadin, Waketum Kadin bidang Industri Kreatif Ariful Y Hidayat, Ketua Pokja Industri Kreatif dari Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Irfan Wahid, Rudy Salahuddin selaku Deputi bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM, Kemenko Perekonomian, serta Waketum Kadin bidang UMKM dan Koperasi, sekaligus moderator M. Lutfi.
"Apakah para pelaku mikro dan kecil cukup didaftarkan saja usahanya ini dibebaskan dari pajak, tentu perlu pemikiran dan pertimbangan lebih lanjut, karena Kami belum tanya secara detail ke Ditjen Pajak kalau didaftar itu kena pajak atau tidak," ungkap Agus.
Agus menyitir arahan dari Presiden Jokowi dengan maksud untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UKM tanah air. Sebab menurutnya, masalah perizinan usaha masih menjadi salah satu hal yang menghambat masuknya investasi.
"Pak Jokowi ingin usaha mikro-kecil itu tidak perlu izin, didaftarkan saja. Nanti secara online di tempat tertentu didaftar. Saking pak Jokowi konsen ke sana," kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM dan Koperasi, M. Lutfi mengatakan anggota Kadin yang sebagian besar merupakan kelompok usaha mikro dan kecil ini harus membuka diri berkolaborasi dengan berbagai stakeholders guna evolusi usaha. Namun tetap berlandaskan pada azas kekeluargaan.
"Bahwa Kadin akan menjadi persatuan bagi pencipta nilai tambah baru. Dan Kadin juga ingin berkontribusi maka kami membayar pajak. Oleh sebab itu, Kadin ada untuk Indonesia," tandas M Lutfi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement