Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

E-Commerce Uang Elektronik Distop, Ini Kata Menkominfo

E-Commerce Uang Elektronik Distop, Ini Kata Menkominfo Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan bahwa setiap perusahaan e-commerce maupun financial technology yang ingin menerbitkan uang elektronik memang harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI), selaku regulator sistem pembayaran di Indonesia.

Hal ini menanggapi keputusan BI yang menghentikan sementara layanan uang elektronik yang diterbitkan sejumlah perusahaan e-commerce maupun financial technology (fintech), seperti TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, BukaDompet milik BukaLapak, dan yang terbaru Paytren milik Yusuf Mansyur.

Keputusan bank sentral menghentikan sementara layanan itu, lantaran mereka yang menerbitkan uang elektronik tersebut belum memiliki izin dan dana yang diendap telah mencapai Rp1 miliar.

?Kalau belum ada izin, harus izin dan harus diikutin,? kata Rudiantara, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Asal tahu saja, berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund atau dana mengendap mencapai Rp1miliar.

Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan yang menerbit uang elektronik, dan uang elektronik tersebut digunakan untuk transaksi terhadap pihak selain penerbit.

"Karena regulator sistem pembayaran itu ada di BI, bukan di kami,? tutur Rudiantara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: