Rancangan Undang-Undang (RUU) akan mengakomodasi upaya rebranding koperasi agar saat ditetapkan menjadi UU mampu menampung dan memberikan ruang kepada para generasi milenial untuk berkiprah dalam dunia perkoperasian.?
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan bahwa memberikan ruang bagi generasi milenial dalam perundangan koperasi yang segera ditetapkan merupakan pekerjaan rumah tersendiri.
Oleh karena itu, pihaknya bersama tim ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menggelar diskusi publik sebagai upaya menyerap aspirasi dalam rangka penyusunan RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi VI DPR RI.
"Diskusi publik ini juga digelar untuk mendapatkan gambaran utuh serta penjelasan yang komprehensif terkait kondisi permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi oleh koperasi saat ini," katanya di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Meliadi juga mengungkapkan, diskusi publik juga dibutuhkan untuk mendapatkan masukan yang substantif dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.
"Hal ini juga dalam rangka menambah pemahaman serta menyerap aspirasi publik untuk bersama-sama mencari strategi dan jalan keluar untuk mendorong dan menghidupkan kembali gerakan ekonomi rakyat yang berbasis koperasi di Indonesia," tuturnya.
Diskusi publik ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Siti Mukaromah (Anggota Komisi VI FPKB DPR RI/Kapoksi FPKB Komisi VI DPR RI) yang membahas tentang "Substansi dan Perkembangan Pembahasan RUU Perkoperasian".
Sementara Meliadi Sembiring sendiri memberikan paparan terkait "Peluang dan Tantangan Meningkatkan Daya Saing Koperasi melalui RUU Perkoperasian".
"Dalam diskusi publik tersebut banyak masukan dari para narasumber yang perlu diserap dan diolah sebagai bahan penyusunan dan perumusan DIM yang saelanjutnya akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM," kata Meliadi.
Ia menambahkan, di antara masukan yang disampaikan oleh para narasumber, terdapat hal yang sangat penting dan menarik dalam diskusi publik tersebut, yaitu bahwa RUU Perkoperasian kelak harus dapat menjawab tantangan dan peluang yang ada.?
"Intinya, bahwa RUU tersebut harus memberikan ruang bagi generasi milenial dengan melakukan rebranding koperasi," ungkapnya.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 28/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa UU No 17/2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.?
Hal itu disebabkan UU tersebut dianggap telah mencabut ruh koperasi, yakni prinsip asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dan diperintahkan kembali kepada UU nomor 25 tahun 1992 untuk sementara sampai ada UU pengganati yang baru.?
Dalam proses penyusunan RUU dimaksudkan mendapat perlakukan khusus tidak melalui PROLEGNAS, tetapi melalui jalur Komulatif Terbuka.??
Saat ini proses RUU tersebut sudah ada pada DPR yang selanjutnya untuk disusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh DPR. Untuk itulah Fraksi PKB menyelenggarakan diskusi publik terkait dengan RUU perkoperasian tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement