Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Lengkap, KPU Kembalikan Berkas Sejumlah Partai

Belum Lengkap, KPU Kembalikan Berkas Sejumlah Partai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Sampit -

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengembalikan berkas sejumlah partai politik karena belum lengkap sesuai yang ditentukan dalam aturan.

"Beberapa partai seperti PDIP, Nasdem dan PSI juga sudah menyerahkan berkas, tapi kami kembalikan, karena ada yang kurang lengkap. Ada perbedaan antara jumlah KTA (kartu tanda anggota) dengan KTP elektronik. Ada juga berbeda antara salinan yang diserahkan partai politik dengan jumlah yang terlihat dalam sipol KPU," kata anggota KPU Kotawaringin Timur yang membidangi hukum, Juniardi di Sampit, Jumat.

Beberapa hari terakhir ini partai politik secara bergantian mendaftar ke KPU Pusat untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Langkah itu diikuti pengurus partai di tingkat daerah yang menyerahkan berkas kepengurusan dan anggota partai mereka ke KPU di daerah masing-masing.

Verifikasi partai politik oleh KPU nantinya akan dilakukan menyeluruh. Kepengurusan dan keanggotaan partai di daerah, juga menjadi bagian tak terpisahkan dalam verifikasi partai di tingkat pusat dan menyeluruh.

Juniardi mengatakan, proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan bertahap. Di kabupaten, untuk tahap pertama ini adalah penyerahan salinan kartu tanda anggota dan KTP atau surat keterangan domisili.

Sesuai aturan yang ditetapkan, jumlahnya minimal satu per seribu dari jumlah penduduk. Saat jumlah penduduk Kotawaringin Timur sekitar 408.000 jiwa.

Ada 19 partai politik di Kotawaringin Timur yang sudah melaporkan keberadaan kepengurusan mereka di kabupaten ini. Sementara itu ada tujuh partai baru meliputi Partai Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Garuda, Partai Idaman, Partai Republik, Partai Berkarya, sedangkan 12 partai lainnya merupakan partai lama atau pernah mengikuti pemilu legislatif sebelumnya.

"Sampai saat ini yang lengkap menyerahkan salinan KTA dan KTP elektroniknya, baru Partai Perindo dan mereka sudah kami beri tanda terima. Sedangkan bagi partai yang dikembalikan karena kurang lengkap, hanya diberikan blanko "check list", bukan tanda terima," jelas Juniardi.

Partai politik di tingkat daerah masih memiliki waktu melengkapi berkas yang akan diserahkan kepada KPU hingga terakhir masa pendaftaran pada 16 Oktober pukul 24.00 WIB. Jika mereka tidak mampu melengkapi berkas, tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi hasil verifikasi partai mereka secara nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: