Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SMF Luncurkan SOP PPR Syariah

SMF Luncurkan SOP PPR Syariah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF meluncurkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah, pada Rabu (18/10/2017) di Grand on Thamrin 1, Hotel Pullman, Jakarta.

Pembentukan SOP PPR Syariah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk mengembangkan skim pembiayaan perumahan berbasis syariah yang dapat dijual di pasar modal.

Pengembangan skim dilakukan dengan pemberdayaan pelaku pembiayaan perumahan, baik di pasar primer dengan penerbitan KPR yang terstandar dan di pasar sekunder dengan sekuritisasi KPR. Dengan begitu, diharapkan tercipta suatu sistem pembiayaan perumahan dengan biaya murah dan terjangkau bagi MBR serta berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa tujuan dari SOP PPR Syariah tersebut adalah untuk memperkuat peran startegis para penyalur PPR Syariah dalam meningkatkan volume penyaluran PPR untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan rumah yang layak bagi masyarakat.

"Kami berharap SOP ini dapat mendorong terciptanya produk PPR Syariah yang affordable, suitable, dan applicable, untuk meningkatkan kemampuan para penyalur PPR Syariah dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau," ujar Ananta dalam Acara Serah Terima dan Launching SOP PPR Syariah serta Client Gathering Penyalur PPR Syaria di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Ananta melihat bahwa peran penyalur PPR Syariah dalam perkembangan pasar PPR di Indonesia sangat diharapkan. Tingginya kebutuhan akan perumahan di Indonesia merupakan pangsa pasar yang besar.

SOP PPR Syariah merupakan petunjuk terstandar yang memuat kebijakan. Alur kerja dapat digunakan oleh Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah yang telah aktif ataupun belum pernah menyalurkan PPR Syariah. Akad dibahas secara rinci, di antaranya Akad Murabahah, Akad Musyarakah Mutanaqisah, dan Akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik.

Ananta menuturkan adanya SOP ini diharapkan dapat memudahkan proses sekuritisasi di Pasar Sekunder karena adanya standardisasi dan keseragaman di dalam proses pembiayaan PPR Syariah baik di Bank Syariah maupun Penyalur PPR Syariah.

"Lembaga Penyalur PPR Syariah sedianya memiliki SOP PPR Syariah yang terstandar dengan baik, melaksanakan pelatihan yang intensif dan mendalam, serta mengimplementasikannya dengan baik," ucap Ananta.

Diharapkan SMF sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di bawah Kementerian Keuangan yang mengemban tugas membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui sekuritisasi dan pembiayaan, dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Untuk itu SMF siap bekerja sama dan didayagunakan semaksimal mungkin untuk dapat mendukung peningkatan kapasitas penyaluran PPR Syariah di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: