Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran paket perjalanan umrah dengan biaya murah atau di bawah standar minimal yang ditetapkan.
"Saya mengingatkan jangan tergiur dengan biaya umrah murah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY Muhammad Lutfi Hamid, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
Menurut Lutfi, biaya umrah yang wajar berkisar Rp18 juta ke atas atau sesuai standar yang ditetapkan Kemenag RI yakni minimal Rp23 juta. Biaya yang terlalu murah di luar kewajaran justru memiliki kemungkinan besar mempersulit jemaah saat melakukan ibadah.
"Kalau terlalu murah nanti bisa berangkat, tidak bisa pulang," kata dia.
Lutfi menilai kewaspadaan itu perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat masih marak penawaran jasa perjalanan umrah dengan biaya yang terlalu murah di luar kelaziman.? Untuk menghindari penawaran itu, ia mengimbau masyarakat memilih jasa biro travel haji dan umrah yang telah memiliki izin penyelenggaraan di daerah itu.
Kemenag DIY, menurut dia, hingga saat ini terus mengawasi potensi muncul biro umrah dan haji yang tidak memiliki izin di daerah. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah, biro travel itu wajib mengurus izin penyelenggaraan umrah dan haji di daerah meski sudah memiliki biro wisata atau telah memiliki kantor pusat di Jakarta.
"Kalau ada baliho-baliho biro umrah yang tidak berizin kami selalu melapor ke kepolisian. Kemarin ada satu yang kami proses meskipun akhirnya bisa terselesaikan, dia tidak punya izin baik di daerah maupun di Jakarta," kata dia pula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement