Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya menunggu sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare milik DL Sitorus (Alm) di Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Kita tunggu saja, apakah jaksa pengacara negara (kejaksaan ditunjuk KemenLHK)," katanya di Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Ia menilai pemilik lahan yang sudah meninggal tentunya bisa ditempuh melalui jalur perdata.?Tentunya, pihaknya akan menempuh upaya hukum tersebut dengan melakukan pembahasan bersama Kementerian KLHK yang punya kapasitas untuk bersikap.
"Yang punya kapasitas untuk bersikap tentunya adalah Kementerian LHK. Kita tunggu nanti," ulangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Koperasi KPKS-Bukit Harapan, Koperasi Parsub dan keluarga Alm DL Sitorus, Marihot Siahaan, menyatakan lahan seluas 47 ribu hektar tersebut adalah milik masyarakat adat yang tergabung di KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub dan putusan itu juga menyatakan bahwa lahan tersebut tidak berada di kawasan hutan (Register 40) berdasarkan sidang pemeriksaan di tempat Kawasan Hutan Register 40 belum punya Tata batas yang sah menurut hukum. (An)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement