PT PP (Persero) Tbk (PTPP) membantah dengan tegas isu yang menyebutkan jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memonopoli proyek infrastruktur. Pasalnya, jika dilihat ke belakang, PTPP sendiri saja sudah tidak mengambil proyek di daerah yang nilainya sebesar Rp200 miliar sejak tahun 2016 lalu.?
Hal tersebut diungkapkan Direktur Keuangan PT PP Agus Purbianto dalam media gathering PTPP di Jakarta, Senin (30/10/2017). "Proyek di daerah di bawah Rp200 miliar kita tidak ambil itu tahun 2016-an, kecuali proyek yang strategis," katanya.?
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Perusahaan Nugroho Agung Sanyoto menuturkan apabila sejak tahun 2016 pihaknya sudah tidak lagi mengambil proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat 1 dan 2. "Jadi, apa yang dikatakan BUMN mengambil jatah swasta, itu tidak benar," jelasnya.?
Menurutnya, pendirian cabang perseroan di berbagai daerah bukan dimaksudkan untuk merebut proyek yang ada di masing-masing daerah, tetapi lebih untuk mendekatkan proyek yang sedang digarap perseroan.
"Sekarang cabang tidak lagi (ambil proyek di bawah Rp200 miliar). Jadi, cabang-cabang di daerah tidak sama lagi kayak dulu," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ?bicara kepada Presiden Joko Widodo tentang?BUMN yang banyak mengambil jatah-jatah proyek yang seharusnya dikerjakan swasta.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan BUMN seharusnya menjalankan perannya sebagai agent of development atau agen pembangunan. Namun di satu sisi, ada peraturan BUMN harus ambil untung juga sehingga terjadi bentrokan.
"Mana didahulukan, ambil untung atau agent of development yang membangun di banyak daerah?, yang pengusaha tidak masuk karena rugi. Di situlah peran BUMN untuk masuk, yang kami tekankan bagaimana BUMn kembali ke core bisnisnya, ini sangat direspons positif Presiden," tutur Rosan.
?Selain itu, Kadin pun mengusulkan nilai proyek sebesar Rp50 miliar ke bawah diberikan ke pihak swasta. Namun, Presiden memutuskan sebesar Rp100 miliar ke bawah tidak boleh diambil oleh BUMN.?
"Ini sangat postif, memberikan peran pengusaha daerah untuk berinvestasi dan tidak bersinggungan dengan BUMN maupun BUMD. Dengan itu, UKM bisa bergerak, pengusaha daerah bisa bergerak," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement