Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Jabar Tolak Penetapan UMP 2018

Buruh Jabar Tolak Penetapan UMP 2018 Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Aliansi buruh di Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2018 yang mencapai Rp1.544.360.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan penolakan yang kisaran kenaikannya mencapai 8,71 persen dari UMP 2017 lalu itu, dinilai tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.?

Menurutnya, peraturan ini tidak menjadikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMK dan UMP. Dengan peraturan ini, UMP dan UMK hanya didasarkan pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.?

"Kita menolak pemberlakuan UMP ini. Jelas pemerintah ini masih tetap memakai PP 78 Tahun 2015," katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (2/11/2017).

Roy menegaskan, peraturan pemerintah itu tidak bisa menjadi tolak ukur kebutuhan masyarakat di kabupaten/kota. Pasalnya, kebutuhan masyarakat di setiap daerah berbeda-beda sehingga buruh pun meminta pemerintah kembali ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi ini tidak berdasarkan hitungan kebutuhan hidup," tegasnya

Sebelumnya, berdasarkan SK penetepan UMP dengan Nomor 561/Kep.1020-Yanbangsos/2017 ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2018 sebesar Rp1.544.360, per 1 November 2017.?

Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Ferry Sofwan mengatakan, UMP yang ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini tentu akan menjadi dasar penentuan kenaikan UMP. Sehingga UMP ini bisa menjadi landasan terkecil untuk 27 kabupaten/kota saat akan melakukan penetapan UMK 2018?.

"?Setelah penetapan UMP ini diharapkannya bisa menjadi jaring pengamanan untuk menetapkan upah terendah di kabupaten/kota," ujarnya

Ferry menyebutkan, UMP itu ditetapkan oleh Dewan Pengupahan dengan kenaikan 8,71 persen. Parameter penetapannya adalah inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Dia juga memahami jika besaran upah tersebut ditolak elemen buruh.

"Berkaitan dengan serikat pekerja. Pada initinya poin awalnya adalah tetap PP 78 Tahun 2015. Dinamika yang terjadi di Dewan Pengupahan Provinsi," tutur Ferry

Dia mengaku dalam rekomendasi serikat pekerja tidak menyetujui penetapan UMP.?

"Tapi-kan ini ada tata tertibnya. Dalam kaitan PP 78 meski memang disampaikan terus menerus pemerintah pusat. Kalau kami hanya pelaksana." pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: