- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Nilai Kenaikan Upah Minimum Tak Masuk Akal, Partai Buruh Siap Menggugat Heru Budi Hartono!
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono mengaku pihaknya tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan ke Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Hal tersebut dilakukan lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dinilai tidak layak. Dia juga menyebut, DKI Jakarta merupakan satu-satunya wilayah yang kenaikan UMP paling kecil, yakni 5,6 persen.
"Penetapan upah minimun di DKI Jakarta itu yang paling rendah, hanya 5,6 persen. Kalau dibandingkan dengan daerah sekitar, itu di Bogor, di daerah yang lain, itu 7 persen," kata Kahar saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI, Senin (19/12/22).
"Tidak hanya ke Gubernur DKI Jakarta, tetapi juga gubernur-gubernur (daerah) yang lain," tambahnya.
Kenaikan UMP tersebut dinilai tidak masuk akal untuk sekelas Ibukota. Pasalnya, dia menilai kenaikan UMP di DKI Jakarta lebih rendah dari inflasi yang ada.
"Itu hal yang tidak masuk akal, bagaimana di Ibukota kemudian kenaikan upahnya lebih kecil. Bahkan lebih kecil jika dibandingkan inflasi kenaikan harga," jelasnya.
Selain itu, Kahar juga mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, di mana rekomendasi UMP dari bupati wilayah tidak diindahkan. Dia menyebut, Gubernur Jawa Barat memangkas besaran UMP dan mengabaikan rekomendasi yang diusulkan.
Baca Juga: Jauh Sebelum Anies Baswedan, Elite Megawati Ungkap Gimana Jokowi Diancam NasDem: Mimik Mukanya...
"Di Jawa Barat, itu ada rekomendasi dari Bogor, dari beberapa tempat yang lain, rekomendasinya 10 persen. Di Bandung Barat itu rekomendasinya 27 persen, tapi kemudian sama Gubernur itu dipangkas," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar