Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telkomsel Dorong Pelanggan Lakukan Registrasi Kartu

Telkomsel Dorong Pelanggan Lakukan Registrasi Kartu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

PT Telkomsel Regional Sumatera Bagian Tengah mendorong agar pelanggannya segera melakukan registrasi kartu lama maupun baru miliknya agar tidak alami kendala dalam proses komunikasi saat tenggat waktu yang diberikan berakhir.

"Kalau dari kami hanya menghimbau pelanggan untuk melakukan registrasi hingga 28 Februari 2018," ungkap Agus Winarto selaku Humas Telkomsel Regional Sumbagteng di Pekanbaru, Sabtu (4/11/2017).

Agus menjelaskan pada prinsipnya provider nomor satu di Indonesia itu mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan registrasi setiap kartu yang dibeli pelanggan. Namun tetap dilakukan dengan cara yang benar sesuai petunjuk dan aturan yakni bagi pemilik kartu baru ketik reg(spasi)Nomor KTP#NomorKk#, kirim ke 4444, sementara bagi pelanggan lama cukup ketik Ulang(spasi)No KTP#No Kk# kirim ke 4444.

Lebih lanjut Agus meminta kepada seluruh pelanggan Telkomsel agar melakukan registrasi dengan data yang benar. Sehingga kartu tidak terblokir dan tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya.

"Kita mengikuti aturan dari pemerintah bahwa memang pengguna kartu prabayar wajib melakukan registrasi kartu dari tanggal 31 Oktober-28 November 2017," ujar Agus.

Perlu diketahui saat ini perilaku pelanggan telekomunikasi dalam penggunaan kartu internet cenderung gonta ganti selain kuota yang disiapkan banyak, harganya juga tergolong sangat murah.

Sehingga sering penggunaan kartu tersebut tanpa registrasi. Sebab, kebanyakan pelanggan akan langsung membuang kartu tersebut jika paket sudah habis dan akan kembali membeli kartu internet yang baru.

Ke depan perilaku ini harus diubah setelah adanya pemberlakuan aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal kewajiban semua kartu SIM Card teregistrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi mulai 31 Oktober 2017.

Dalam pengumuman diagram sederhana itu di sampaikan petunjuk pendaftaran dan tata cara secara mandiri oleh pemilik kartu. Termasuk sanksi yang akan dialami oleh pemilik jika tidak mengikuti registrasi yakni pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu hingga pemblokiran nomor secara bertahap.

Sebelumnya diberitakan secara nasional Telkomsel sangat mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Peraturan tersebut dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutama perlindungan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Sales Telkomsel Sukardi Silalahi kepada wartawan, Sabtu (28/10/2017) mengatakan Telkomsel telah menyiapkan sistem yang memadai agar pada saat mulai diberlakukannya registrasi secara resmi pada tanggal 31 Oktober 2017, pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan.

"Telkomsel juga telah menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data, " pungkasnya.

Sukardi menuturkan Telkomsel juga menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, yakni Call Center 188, website www.telkomsel.com, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI Virtual, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: