Laksanakan Putusan Pengadilan, Maybank: Kami Akan Penuhi Hak Eks Karyawan
PT Bank Maybank Indonesia Tbk mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dilakukan karena terbukti terjadi pelanggaran peraturan perusahaan. Maybank menambahkan pihaknya akan melaksanakan semua isi putusan pengadilan terkait dengan seluruh hak-hak ekskaryawan tersebut.
"Maybank Indonesia telah menempuh prosedur hukum terhadap ekskaryawan tersebut di mana Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlanjut di tingkat Kasasi telah memutuskan Maybank Indonesia sebagai pihak yang memenangkan perkara tersebut," demikian disampaikan?Corporate Communication Maybank Indonesia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Pelanggaran peraturan tersebut mencakup ketentuan kode etik dan pedoman tingkah laku, kebijakan dan SOP, serta tata kelola perusahaan.
"Tindakan-tindakan eks karyawan tersebut telah merugikan dan memberikan dampak negatif terhadap citra perusahaan,"?lanjut keterangan tersebut.
Disampaikan, Maybank Indonesia menindak tegas setiap karyawan yang melanggar peraturan perusahaan. Dalam menjalankan kegiatan perusahaan, Maybank Indonesia senantiasa berpedoman pada peraturan perusahaan termasuk kebijakan internal perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), serta kode etik dan pedoman tingkah laku dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
"Terhadap upaya yang bersangkutan untuk melaporkan manajemen secara pidana, Maybank Indonesia mengikuti proses hukum dan peraturan yang berlaku," pungkas keterangan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement