Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus ambruknya grider proyek tol Pasuruan-Prolinggo (Paspro) yang mengakibatkan satu pekerja tewas dan beberapa pekerja luka berat di Pasuruan, Minggu (29/10).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin menegaskan telah terjadi unsur kelalaian sehingga menyebabkan korban meninggal dunia yang masuk dalam pasal 359 KUHP.
"Dalam minggu ini Polda Jatim akan melakukan gelar perkara sekitar hari Kamis besok untuk menetapkan siapa yang bertangguung jawab," kata Barung.
Ia menjelaskan, dalam kasus ambruknya grider tol itu yang pertama bertangung jawab adalah pengawas proyek. Kedua yang paling bertanggung jawab adalah petugas keamanan dan ketiga adalah supllier yang ada saat itu.
"Ketiga bagian ini yang akan kita sasar masuk ke gelar perkara. Selain melakukan pemeriksaan, kami juga sudah meminta 'second opinion' sebagai pembanding," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut.
"Apa yang dilanggar dalam operasional prosedur, hingga sebabkan satu meninggal dan dua luka berat. Pasti ada tersangka dan pasti ada unsur kelalaian. Saat ini sudah 23 orang yang diperiksa termasuk dari Dinas Cipta Karya dua dan Bina Marga satu," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement