Bank Indonesia (BI) menilai pengembangan Lembaga Keuangan Mikro berbasis syariah (LKMS) di tingkat provinsi masih memiliki banyak hambatan dan kendala. Contohnya saja LKMS Jawa Timur yang saat ini tercatat baru sebanyak 3 unit, dimana 1 unit berada di Mojokerto dan 2 unit di Probolinggo yang berbentuk badan hukum koperasi.
"Sehingga perannya dalam perekonomian juga masih tergolong kecil," ujar Deputi Gunernur BI Rosmaya Hadi saat menghadiri seminar nasional bertajuk "Membangkitkan Peran Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat" di Grand City Convention Center, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/11/2017).
Rosmaya menjelaskan, beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan LKMS di antaranya adalah masih rendahnya kualitas dan kapasitas SDM pengelola akan konsep-konsep pengembangan ekonomi syariah dan terbatasnya modal serta akses permodalan yang dirasa cukup sulit.
"Selain itu, mereka juga dihadapkan pada kesiapan lembaga terhadap pelaporan keuangan yang cukup ketat, manajemen mayoritas masih tradisional, belum memiliki business plan yang matang serta masih rentan akan intervensi pengurus. Kemudian tidak memiliki lembaga sejenis LPS dan persaingan yang semakin ketat dengan perbankan terutama dalam hal pembiayaan (lending)," paparnya.
Meski memiliki banyak kendala, lembaga keuangan mikro nonbank yang berbasis syariah ini sempat mengalami pertumbuhan yang pesat pada periode 2003?sampai dengan 2013.
Lembaga keuangan mikro nonbank yang berbasis syariah seperti Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) bahkan sempat tumbuh di kisaran 40-50% di periode tersebut. Namun, kemudian mengalami penurunan yang signifikan?pada 2014-2015.
"Namun, dalam lima tahun terakhir ini, lembaga keuangan mikro khususnya nonbank yang berbasis syariah menghadapi tantangan baik dari sisi pendanaan maupun penyaluran pembiayaan sehingga diperlukan adanya alternatif solusi yang mampu memperkuat pendanaan maupun skema penyaluran pembiayaan di lembaga keuangan nonbank yang berbasis syariah tersebut," tutupnya.
Asal tahu saja, seperti halnya koperasi pada umumnya, LKMS memiliki beberapa potensi, yaitu
(i) Milik dari, oleh, dan untuk anggota dan calon anggota;
(ii) Lokasi kantor dekat anggota;
(iii) Pengurus mengenal dengan baik pribadi anggota sehingga akses informasi tentang nasabah mudah;
(iv) Menerapkan pola tanggung renteng; dan
(v) Persyaratan pinjaman dan pembiayaan tergolong mudah, yang tidak terikat pada kekakuan persyaratan pinjaman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Advertisement