Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Uang Palsu di Kepri Dibabat Habis, BI Gunakan Mesin Penghancur Khusus

Uang Palsu di Kepri Dibabat Habis, BI Gunakan Mesin Penghancur Khusus Kredit Foto: Romus Panca
Warta Ekonomi, Batam -

Unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah Kepri.

Sebanyak 5.454 lembar uang rupiah tidak asli dimusnahkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (21/5/2026). Botasupal Kepri terdiri atas KPw BI Kepri, Polda Kepri, BIN, Kejati, serta Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kepri.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pemalsuan uang yang masih menjadi ancaman di tengah aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Rony Widiarto P., mengungkapkan ribuan lembar uang palsu tersebut merupakan hasil temuan selama beberapa tahun terakhir.

“Uang rupiah palsu yang dimusnahkan ini tercatat sebanyak 5.454 lembar dan berasal dari hasil proses pengolahan uang serta temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau selama periode November 2022 sampai dengan Desember 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan ketat oleh Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan keaslian rupiah.

Setelah dilakukan klarifikasi menggunakan tenaga ahli dan uji laboratorium, uang tidak asli tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut sebelum akhirnya dimusnahkan.

Baca Juga: BI Catat Uang Beredar Tembus Rp10.253 Triliun pada April 2026

Baca Juga: Heboh Rupiah Sengaja Dilemahkan, Akademisi: Keliatan Sekali Nggak Ngerti Ekonomi

“Pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta bagian dari komitmen menjaga rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Pemusnahan itu juga telah memperoleh persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Batam,” tegasnya.

Menariknya, pemusnahan uang palsu dilakukan menggunakan mesin racik kertas milik Bank Indonesia. Mesin tersebut menghancurkan uang menjadi serpihan sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai bentuk uang dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Romus Panca
Editor: Annisa Nurfitri