Bank Indonesia menilai potensi teknologi finansial (tekfin) dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah cukup besar. Hal ini terlihat dari fenomena kemunculan tekfin syariah yang telah terjadi di berbagai belahan dunia. Indonesia pun memiliki peluang penerapaan tekfin syariah yang besar, yang dapat membawa berbagai manfaat.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng saat membuka seminar bertajuk Growing Demand for Fintech in Islamic Finance and Its Challenges?di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017). Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia Shari'a Economic Forum 2017.
Sugeng mengatakan bahwa seiring berkembangnya teknologi informasi, teknologi finansial berkembang pesat di seluruh dunia. Tekfin muncul dalam berbagai bentuk dan skema, termasuk tekfin syariah yang mulai berkembang.
"Beberapa negara seperti Dubai, Kanada, Singapura, dan Malaysia, telah memiliki tekfin syariah dalam berbagai bentuk, antara lain yang berfokus pada pemberian pinjaman," ujar Sugeng.
Menurutnya, baik pengembangan teknologi finansial maupun pengembangan ekonomi syariah merupakan hal yang menjadi perhatian Indonesia saat ini. BI memandang penerapan teknologi finansial dalam skema syariah tetap perlu mengacu pada focus pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
"Dalam hal ini, beberapa hal perlu menjadi perhatian, yaitu penguatan aspek kelembagaan infrastruktur tekfin syariah, penerapan tekfin secara efisien dan tepat guna, serta sosialisasi dari para pelaku tekfin ke lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia serta peningkatan pemahaman masyarakat pada umumnya," paparnya.
Dari sisi aplikasinya, banyak bidang usaha yang berpotensi untuk disentuh tekfin syariah, misalnya kemandirian pesantren berbasis teknologi. Dengan banyaknya produk-produk berkualitas yang dihasilkan oleh berbagai pesantren, tekfin syariah dapat menyediakan platform kerja sama saling suplai hasil produk antarpesantren.
"Di bidang lain pun, seperti wisata halal, potensi kehadiran tekfin untuk memfasilitasi layanan pembayaran atau pemasaran juga sangat besar," ucapnya.
Meski begitu, lanjutnya, dalam menggali potensi tekfin berbasis syariah di Indonesia, usaha seluruh pihak harus dikerahkan. Rambu-rambu syariah di area tekfin, mulai dari akad, syarat, rukun, hukum, administrasi pajak, akuntansi, hingga audit, perlu diyakini dan dijaga dengan baik.
"Para akademisi, pakar fiqih, regulator, praktisi keuangan, dan pelaku start-up perlu duduk bersama dan bersinergi untuk terus melakukan kajian, pengembangan, serta pengawasan terhadap aplikasi fintech berbasis syariah, khususnya di Indonesia," tutup Sugeng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement