Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti mengatakan Indonesia memiliki pantai nomor ke dua terbesar di dunia namun ekspor ikan dan jumlah nealayannya semakin minim dan nelayan berkurang.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong perekonomian kemaritiman Indonesia dengan menerapkan untuk kapal-kapal asing yang berukuran 30 Gpk.?
"Pemerintah mengeluarkan kebijakan memoratorium untuk kapal-kapal asing yang berukuran 30 Gpk. Tujuan kebijakan ini untuk memajukan ekonomi kemaritiman," kata Susi usai memberikan kuliah umum di Universitas Pasundan Bandung, Selasa (14/11/2017).
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) mengeluarkan kebijakan untuk menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di perairan Indonesia.?
Susi menilai, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk melindungi kekayaaan alam Indonesia. Meskipun mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan atas kebijakan tersebut.
Kesadaran menghentikan tindakan ilegal itu diapresiasi oleh masyarakat sehingga Indonesia merupakan negara yang pantas dan patut dihormati di mata dunia.?
"Meskipun ada sebagian yang mencibir tindakan saya itu. Bukan sekedar ditenggelamkan saja tapi ini demi kedaulatan bangsa," tegas Susi
Selain itu, kebijakan tersebut lanjut Menteri KKP merupakan salah satu tata kelola pemerintahan di dunia dan bentuk tolerasi antar negara.
"Saya pikir itu keindahan tata kelola pemerintahan di dunia. Itulah toleransi dari antar negara. Mereka sudah sadar bahawa mencuri ikan itu bukan bagian dari kerja sama antar negara," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement