Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyebutkan Indonesia menempati peringkat 55 dari 191 negara berdasarkan hasil audit keselamatan penerbangan yang dilakukan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menyatakan berdasarkan rilis yang dikeluarkan ICAO, audit keselamatan penerbangan di Indonesia di atas rata-rata dunia dengan nilai pemenuhan 81,15 persen.
"Dari 191 negara yang tergabung di ICAO, Indonesia saat ini sudah berada di peringkat 55 dari tahun sebelum 2016 di posisi 151. Loncatannya luar biasa melewati 90 negara," kata Agus pada diskusi di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Agus menjelaskan banyak upaya yang dilakukan oleh pihak regulator dan operator di industri penerbangan Indonesia untuk mendongkrak posisi dari tahun 2016 yakni peringkat 151 dengan nilai pemenuhan standar keselamatan hanya sebesar 51,61 persen.
Dengan nilai capaian sebesar 81,15 persen pada audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) atau Audit Keselamatan Penerbangan ini, keselamatan penerbangan di Indonesia telah sesuai (compliance), bahkan melebihi standar yang ditetapkan ICAO sebesar 64,71 persen.
Ada pun USOAP ini mengaudit delapan komponen, yakni Legislation (LEG), Organization (ORG), Personnel Licensing (PEL), Airworthiness (AIR), Operations (OPS), Air Navigation (ANS), Aircraft Investigation (AIG) dan Aerodromes (AGA).
Dari delapan komponen tersebut, Agus menyebutkan nilai tertinggi berasal dari Airworthiness atau kelaikan udara mencapai 91 persen.
"Airworthiness merupakan kelaikan udara, mulai dari pesawat terbang, bagaimana secara teknikal sesuai terhadap regulasi mulai dari desain, operation sampai maintenance," ungkapnya.
Ia menambahkan untuk menjaga prestasi ini, diperlukan kerja sama dan sinergi dari seluruh operator dan regulator untuk patuh terhadap regulasi yang ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh operator bandara harus disiplin dalam mengimplementasikan regulasi yang ditetapkan serta memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
"Banyak ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan di bandara, contoh yang paling sederhana, penanda di runway atau di apron, lampu pendaratan di runway apakah beroperasi. Itu harus dijaga dan tidak boleh bermasalah," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement