Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mewacanakan menutup perbankan yang menggunakan sistem konvensional, menyusul disahkannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mempersoalkan perda LKS diterapkan di Aceh. OJK selaku wasit di industri jasa keuangan akan mendukung rencana pemerintah provinsi Aceh untuk menutup operasional dan kegiatan perbankan konvensional.
"Itu merupakan policy masing-masing daerah karena otonomi silahkan saja. Kami dari OJK selaku regulator mendukung," kata Senior Advisor OJK Edy Setiadi saat ditemui di Wisma Antara, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Sebaliknya kata Edy, langkah Aceh justru akan mendongkrak pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia. Menurut dia selama ini Provinsi Aceh telah berkontribusi cukup baik dalam meningkatkan porsi perbankan syariah di Indonesia.
Lebih lanjut, dirinya menyebut jika bank konvensional tak perlu khawatir akan kehilangan bisnis akibat dari kebijakan tersebut. Pasalnya saat hampir semua perbankan konvensional memiliki unit usaha syariah, sehingga mereka tinggal mengkonversikan saja kantornya menjadi unit usaha syariah.
"Hampir semua bank meskipun enggak memiliki Bank Umum Syariah (BUS) tapi kan ada yang Unit Usaha Syariah (UUS). Misal BNI dia ada BNI Syariah, Mandiri ada Mandiri Syariah, BTN ada BTN Syariah. Sekarang bank mana yang enggak punya syariahnya. Jadi mereka enggak perlu khawatir," jelas dia.
Senada dengan Edy, Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Imansyah menyatakan, bahwa pimpinannya telah memberikan isyarat untuk menyetujui langkah Aceh meniadakan bank konvensional di daerahnya.
"Kan kemarin pak Ketua (Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso) bilang nggak ada masalah kok, jadi nggak ada isunya ya silahkan saja," kata Imansyah di Kantor OJK.
Asal tahu saja rencana penutupan kantor bank konvensional karena mereka menganut sistem riba'. Hal tersebut bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).
Adapun qanun tersebut akan disahkan paling telat akhir 2017, sebab saat ini sudah selesai konsultasi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hanya tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan bersama pihak eksekutif di DPRA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement