Warta Ekonomi, Medan -
Tim Koordinasi Percepatan proyek strategis Nasional, Binsar Situmorang melaporkan bahwa pembangunan jalan tol Medan-Binjai masih terkendala dengan permasalahan tanah pada seksi satu yaitu Tanjung Mulia Hilir dengan panjang kurang lebih 1,8 kilometer dengan luas kurang lebih lebih 28 hektar.?
Pada tanah tersebut lanjutnya terdapat 378 KK diatas 5 pemilik sertifikat yang masih terus bersengketa. Menurut undang-undang bahwa diatas tanah yang bersengketa penyelesaiannya dengan cara konsinyasi.?
"Namun dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah masyarakat yang ada di lahan tersebut dan dampak sosial yang akan terjadi, maka penyelesainnya dengan cara mediasi dengan kedua belah pihak yang bersengketa bagi masyarakat," katanya Senin (27/11/2017).
Oleh karenanya dari hasil mediasi yang telah dilakukan ada beberapa opsi yakni 60 persen diberi ganti rugi atas nilai lahan bagi pihak yang menguasai lahan (masyarakat) dan 40 persen untuk pemilik sertifikat tanah. kedua 70 persen untuk masyarakat, 30 persen untuk pemilik sertifikat. ketiga 75 persen untuk masyarakat dan 25 persen untuk pemilik sertifikat.?
"Mohon diputuskan opsi apa yang akan diambil untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Advertisement