Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, hingga 2017 menerbitkan 40 izin usaha permohonan warga di wilayah itu.
"Operasional DPMTSP sejak dibuka pertengahan Oktober 2017 sudah memproses pengajuan permohonan izin gangguan tempat usaha, SITU dan IMB," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Supiori Ronny Mamoribo saat dihubungi di Biak, Jumat (1/12/2017).
Penerbitan permintaan izin usaha oleh Pemkab Supiori, kata dia, relatif sangat cepat setelah dioperasikan sistem layanan terpadu satu pintu.
Ronny menyebut setiap permintaan pengajuan izin usaha pihaknya tidak akan mempersulit karena sudah menjadi komitmen pemkab setempat setelah operasional dinas itu diperkenalkan kepada publik oleh Bupati Jules F. Warikar pada Oktober 2017.?
Kehadiran sistem layanan terpadu satu pintu, menurut Ronny, sebagai implementasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan cepat.
Semua permohonan penerbitan izin usaha dilakukan secara profesional dilakukan stafnya yang telah terlatih lewat program magang Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Jayapura, katanya.
Ronny berharap adanya kemudahan pelayanan pemerintahan diberlakukan Pemkab Supiori akan membantu masyarakat untuk dapat memperoleh kepastian izin usaha.
Puluhan aparatur sipil negara yang telah ditempatkan di DPMPTSP, kata dia, akan mempermudah percepatan permintaan penerbitan izin usaha.
Berdasarkan data Kabupaten Supiori mengoperasikan DPMPTSP bekerja sama dengan Pemkot Jayapura dilakukan Wali Kota Benhur Tommy Mano dan Bupati Supiori Jules F. Warikar pada Oktober 2017 di Supiori Timur. (FNH/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Advertisement