Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Kasus MG Diskotik, Pemprov DKI Bikin Surat Edaran P4GN

Buntut Kasus MG Diskotik, Pemprov DKI Bikin Surat Edaran P4GN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) berbincang saat mengumpulkan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari perkenalan dengan birokrat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan surat edaran terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada seluruh tempat hiburan malam dan hotel di Ibukota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, penindakan yang sudah dilakukan maupun rencana penerbitan surat edaran ini menjadi bukti konsistensi dan komitmen Pemprov DKI dalam pemberantasan narkoba.

"Surat edaran dari Pak Gubernur. Ini akan menjadi sebuah pesan yang jelas kepada pelaku usaha tempat hiburan malam," kata Sandi, usai pertemuan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Johny Pol Latupeirissa, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12).

Sandi mengapresiasi, kinerja yang sudah dilakukan Badan Narkotika Nasional karena sudah berhasil mengungkap adanya dugaan peredaran dan pabrik narkoba dengan menyalahgunakan izin tempat hiburan malam di MG Diskotik Jl Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Minggu (17/12) dini hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: