Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pada angkutan berat tidak beroperasi saat arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2018 sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya.
"Kami mengimbau pada angkutan berat dalam kurun waktu yang agak panjang atau empat hari, mulai 29 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 tidak beroperasi," kata Menhub saat melakukan pantauan arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2018 di Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (24/12/2017).
Kendati demikian, kata dia, anjuran tidak beroperasi angkutan berat saat arus balik tersebut, Kemenhub akan melihat kondisi arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
"Pada intinya, kita akan evaluasi terlebih dulu terhadap masalah itu yaitu apakah perlu penghentian atau konsisten angkutan berat membawa barang sesuai dengan batas tonase," katanya.
Menurut dia, apabila angkutan berat membawa barang sesuai dengan batas tonase maka kendaraan bisa melaju dengan kecepatan hingga 30 kilometer per jam sehingga hal itu tidak menimbulkan kemacetan.
Adapun terkait dengan perlu atau tidaknya diberlakukannya peraturan terhadap angkutan berat tidak beroperasi pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang, kata dia, Kemenhub akan membicarakan masalah itu secara lengkap dengan asosiasi agar nantinya tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan.
"Kita tidak ingin menyelesaikan sesuatu hal yang akan menimbulkan masalah pada pihak lain. Kita akan melihat asosiasi dan organda untuk diajak bicara agar menghasilkan pembicaraan yang baik," katanya.
Ia menambahkan arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2018 ini, kemungkinan yang akan mulai berlangsung pada 29 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018. (FNH/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Advertisement