Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program JKN-KIS di 4 Kabupaten Sumut Capai UHC

Program JKN-KIS di 4 Kabupaten Sumut Capai UHC Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Budi Mohammad Arief mengatakan, melalui Program "JKA Plus” dan Provinsi Sumatera Utara yang dikenal dengan program “Sumut Sehat” telah melakukan integrasi terhadap Program JKN-KIS dan khusus untuk Provinsi Aceh sejak tahun 2017 merupakan 1 dari 3 provinsi di Indonesia yang telah meraih peserta JKN-KIS atau Universal Health Coverage (UHC).
 
"Untuk Kabupaten/Kota yang telah melakukan integrasi terhadap Program JKN-KIS yaitu sebanyak 56 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan Aceh dengan jumlah peserta hingga 22 Desember 2017 sejumlah 3.233.880 jiwa," katanya di Medan, Selasa (2/1/2018).
 
Dikatakannnya, sedangkan Kabupaten/Kota yang sudah menjadi peserta JKN-KIS atau Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2017 adalah 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh ditambah 4 kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara (Jamkesda Kota Sibolga, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten PakPak Bharat, dan jamkesda Kota Binjai) dengan jumlah peserta hingga 22 Desember 2017 sejumlah 2.195.609 jiwa. 
 
"Saat ini peran Pemda sudah sangat baik khususnya dari segi komitmen dalam mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN-KIS melalui integrasi program Jamkesda. Kami juga sangat berterimakasih kepada Pemda yang sudah mendorong UHC di daerah masing-masing dan kami harapkan seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa, mendukung dan merealisasikan rencana strategis nasional serta amanah UU Nomor 40 tahun 2004,” katanya.
 
Dukungan dan peran serta Pemda sangatlah strategis dan menentukan dalam mengoptimalkan Program JKN-KIS, setidaknya terdapat 3 peran penting diantaranya memperluas cakupan kepesertaan mendorong Universal Health Coverage (UHC), meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan. 
 
"Disini presiden menekankan kepada Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam melaksanakan JKN, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, memastikan Bupati dan Waiikota mengalokasikan anggaran serupa, dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya, memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya," ujarnya.
 
Selain itu Gubernur diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN. 
 
"Pemda juga dapat memperoleh manfaat apabila telah mendaftarkan seluruh warganya menjadi peserta JKN-KIS. Salah satunya sesuai dengan prinsip portabilitas peserta JKN-KIS dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,"ujarnya.
 
"Wilayah Sumatera Utara dan Aceh telah bermitra dengan 1.778 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 917 Puskesmas, 194 Dokter Praktik Perorangan, 15 Dokter Praktik Gigi Perorangan, 651 Klinik Pratama, dan 1 RS D Pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh juga telah bekerja sama dengan 384 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 191 Rumah Sakit, 11 Klinik Utama, 107 Apotek, serta 75 Optik," katanya.
 
Budi juga menyampaikan hasil survei dari PT Frontier Consulting Grup, di tahun 2017 angka kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 79,596, sementara indeks kepuasan fasiiitas kesehatan yang melayani pasien JKN-KIS secara total 75,796. Angka tersebut sampai saat ini masih sejalan angka yang ditetapkan pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: