Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polemik PBI JKN, Transisi Data Makan Waktu Tiga Bulan

Polemik PBI JKN, Transisi Data Makan Waktu Tiga Bulan Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati sejumlah langkah strategis terkait jaminan sosial kesehatan dalam rapat konsultasi pimpinan komisi DPR RI dengan pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kesimpulan rapat konsultasi terkait polemik kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahwa kebijakan transisi diperlukan untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat sekaligus memastikan perbaikan akurasi data penerima bantuan.

Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, DPR dan pemerintah sepakat menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar subsidi negara benar-benar diterima kelompok yang berhak.

Baca Juga: Usai 120 Ribu PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Klaim Telah Aktifkan Kembali 105 Ribu Peserta

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senin (9/2/2026).

Selain itu, DPR menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan prinsip tepat sasaran dan berbasis data yang akurat, tanpa mengganggu keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Kemensos Bakal Fokuskan PBI JKN ke Masyarakat Miskin dan Rentan

“DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” ujarnya.

Dalam rapat yang sama, DPR juga meminta BPJS Kesehatan berperan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk memberikan notifikasi secara jelas apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: