Pengelola media massa berbasis internet atau media siber berkewajiban menjaga ruang redaksi sehingga terbebas dari hoax atau kabar bohong, fitnah, dan ujaran kebencian khususnya dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini serta pemilu dan pilpres di tahun yang akan datang.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Teguh Santosa mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tentang penyelenggaraan pilkada dan pemilu yang bebas dari kabar bohong dan ujaran kebencian.
"Saya sampaikan kepada beliau bahwa SMSI telah menyerukan kepada anggota SMSI untuk meningkatkan kewaspadaan sehingga tidak terjebak dalam pusaran hoax dan ujaran kebencian," katanya di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Ditambahkan olehnya, pengaruh media sosial di tengah kehidupan masyarakat Indonesia tidak dapat dibantah semakin besar.
Namun harus dipahami bahwa tidak semua informasi yang beredar di media sosial faktual. Bahkan, tidak sedikit informasi melalui media sosial yang diproduksi pihak tertentu untuk sekadar menghancurkan kredibilitas pihak lain termasuk di dalamnya dengan menggunakan akun anonim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ruang redaksi media siber yang menghormati kode etik jurnalistik berperan sebagai clearing house yang membantu masyarakat untuk mengetahui mana informasi atau kabar bohong dan mana yang faktual," masih katanya.
Media siber, demikian Teguh, juga berperan dalam mengeliminir ujaran kebencian yang bisa merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: