Kementerian Energi Sumber Daya Minerel (ESDM) menjelaskan sektor energi panas bumi di Indonesia pada 2017 telah berhasil menyetor setidaknya Rp933 miliar terhadap negara.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pencapaian tersebut mampu melebihi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.
Sebagaimana diketahui, awalnya penerimaan tersebut hanya ditargetkan sebesar Rp671,26 miliar. "Untuk pencapaian penerimaan panas bumi Rp933 miliar sampai 2017. Itu 140 persen dari target dalam APBN-P Rp671,26 miliar," ujar Rida di Kementerian ESDM, Rabu (10/1/2018).
Dari total nilai tersebut Rida memaparkan, komposisi yang didapat mayoritas berasal dari Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) senilai Rp909 miliar atau 97,4 persen. Sementara sisanya 2,6 persen berasal dari Wilayah Kerja Pemegang Izin Panas Bumi (WKIPB) yakni sebesar Rp24 miliar.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya di 2016, penerimaan dari sektor ini juga terus mengalami kenaikan. Rida juga menambahkan, terkait dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Pemerintah Daerah setempat juga memperoleh hasil pengembangan dan produksi Energi Panas Bumi.
"Dampak positif dari undang-undang panas bumi yang baru, di dalamnya mengatur keberadaan bonus produksi. Penerimaan negara yang lainnya, bisa dinikmati oleh pemda setempat. Lalu kemudian, pemdanya di dalam lokasinya ada PLTP yang mereka punya kecenderungan lebih koopoeratif," pungkas Rida.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah