Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upah Riil Buruh Tani Turun 0,78%

Upah Riil Buruh Tani Turun 0,78% Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional per Desember 2017 mengalami kenaikan dibandingkan November 2017. Jika dua bulan silam buruh tani dibayar Rp50.445  per hari, sebulan lalu nilainya naik menjadi Rp50.568 per hari.

Berbanding terbalik dengan upah nominal, upah riil buruh tani nasional per hari pada Desember 2017 justru menurun dari Rp37.802 per hari menjadi Rp37.507 per hari.

"Upah rill mengalami penurunan 0,78%," kata Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Sementara perkembangan upah buruh informal perkotaan, lanjut Kecuk, sapaan akrabnya, upah buruh bangunan tukang bukan mandor per hari pada Desember 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,02% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Rata-rata upah nominal pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp84.454 per hari dari sebelumnya sebesar Rp84.438 pada November 2017. Sementara upah riil justru mengalami penurunan sebesar 0,69% dari sebelumnya Rp64.778 per hari menjadi Rp64.332 per hari.  

Rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala pada Desember 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,30% dari Rp25.901 per kepala menjadi Rp25.979 per kepala. Tercatat, upah riil buruh potong rambut wanita per kepala justru mengalami penurunan dari sebelumnya Rp19.870 per kepala menjadi Rp19.789 per kepala atau turun sebesar 0,41%.   

Rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga per bulan pada periode yang sama mengalami kenaikan sebesar 0,34% dari sebelumnya sebesar Rp383.525 per bulan menjadi Rp384.829 per bulan. Upah riil pada Desember 2017  mengalami penurunan 0,37% menjadi Rp293.136 per bulan dari sebelumnya Rp294.227 per bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: