Menjelang tahun pilkada serentak khususnya di Jawa Barat, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta agar aparatur sipil negara (ASN) berlaku netral.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan, netralitas ASN ituntertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis.
Dia menegaskan ASN harus bekerja sesuai bidangnya secara profesional, dan tidak boleh berafiliasi, baik dengan partai politik, juga calon kepala daerah.
"Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Indonesia, dan juga Jawa Barat, jangan masuk ke area yang bukan areanya, bekerja secara profesional saja," kata Asman kepada wartawan usai meninjau Museum Gedung Sate Bandung, Selasa (23/1/2018).
Menpan mengungkapkan siapapun yang nantinya menjadi gubernur, walikota maupun bupati, para ASN tinggal menyesuaikan dengan visi misi kepala daerah terpilih, tanpa perlu terlibat lebih jauh. Bila itu terjadi, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.
"Tentu ada sanksinya bagi yang melanggar. Jika nanti hasil dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ada ASN yang melanggar, akan difollow-up oleh KemenpanRB danBadan Kepegawaian Nasional (BKN)," ungkap Asman.
Nantinya, KemenpanRB dan BKN akan mengadakan sidang etik terkait pelanggaran yang dilakukan oknum ASN bersangkutan. Dalam sidang tersebut akan diputuskan apakah yang bersangkutan dipecat atau diturunkan pangkatnya satu tingkat. Meskipun, Asman mengaku, hingga kini belum ada laporan ASN yang terlibat politik praktis.
"Sampai hari ini belum ada laporan, kan belum mulai kampanye. Kita harapkan tahun ini tidak banyak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil