Pemerintah memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional merupakan hal baru, yang pembahasannya perlu dilakukan secara cermat untuk melahirkan sebuah regulasi yang mempercepat pertumbuhan wirausaha di Indonesia.
"Oleh karena itu, dalam pembentukan UU Kewirausahaan Nasional, pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan lintas instansi terkait menyusun dan selanjutnya mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM)," kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam Raker dengan Pansus DPR RI dalam pembahasan RUU Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Di depan peserta sidang sebanyak 16 anggota Pansus dari 7 Fraksi dan dipimpin Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDIP, Puspayoga menambahkan, di dalam DIM tersebut termasuk beberapa usulan perubahan. Di antaranya mengajukan perubahan di dalam konsideran ketentuan umum tentang definisi dari beberapa pasal dan penghapusan pasal-pasal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
"Juga dilakukan sinkronisasi atau penggabungan antar pasal yang masih sejalan pola pikirnya sehingga jumlah pasal yang semula sebanyak 55 pasal menjadi 35 pasal," papar Puspayoga.
Menurut Puspayoga, RUU Kewirausahaan Nasional perlu segera diwujudkan karena sejalan dengan strategi dan program pemerintah untuk menumbuhkan wirausaha pemula dan wirausaha sosial khususnya di kalangan anak muda. "Sehingga dapat mendorong kemajuan kewirausahaan Indonesia yang berdaya saing," tandas Puspayoga lagi.
Sementara itu, Ketua Pansus Kewirausahaan Nasional Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan, setelah melewati dua kali masa sidang, akan dilanjutkan masa sidang ketiga pada 15 Februari 2018 dan sidang keempat pada 27 Februari 2018.
"Diharapkan pada masa sidang keempat pembahasan RUU ini akan selesai dan disahkan menjadi UU. Oleh karena itu, kita bersama pemerintah harus lebih mengefektifkan waktu yang ada dalam pembahasan. Misalnya, dengan menerima masukan dari OJK, bank-bank yang punya program kewirausahaan seperti Bank Mandiri, termasuk juga dari pihak swasta. Begitu juga dengan Badan Ekonomi Kreatif, akan kita minta masukannya," papar Andreas.
Pansus juga menyoroti maraknya bisnis startup termasuk startup di bidang fintech. "UU ini juga akan menyorot eksistensi pada bisnis startup. UU ini harus mengikuti perkembangan zaman yang begitu cepat," tandas Nasril Bahar, anggota Pansus dari Fraksi PAN.
Sementara anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar Hamka B Kady menyebutkan pentingnya memperbanyak wawasan tentang kewirausahaan nasional sehingga bisa menghasilkan UU yang komprehensif.
Anggota Pansus lainnya, Indah Kurnia dari Fraksi PDIP berharap Pansus ini mampu melahirkan UU yang bisa diimplementasikan secara riil, sesuai dengan landasan filosofinya yaitu mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan di tengah masyarakat. "Hanya saja, sebelum RUU ini disahkan sebagai UU, harus disinkronkan terlebih dahulu dengan UU yang lain agar tidak saling tumpang tindih di kemudian hari," kata Indah.
Selain itu, lanjut Indah, sosialisasi UU Kewirausahaan Nasional tidak hanya dilakukan DPR bersama pemerintah pusat saja, melainkan juga harus melibatkan pemerintah daerah. "Karena berdasarkan kenyataan yang ada, semangat kewirausahaan ini justru terhambat oleh Perda yang ada di daerah masing-masing sehingga UU ini mampu menciptakan semangat kewirausahaan nasional tanpa merasa terhambat. Di samping itu, agar masyarakat bisa berwirausaha tanpa lagi memikirkan jadi karyawan," pungkas Indah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah