Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Menteri Jokowi: Holding Migas Jangan Buru-buru

Mantan Menteri Jokowi: Holding Migas Jangan Buru-buru Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah membentuk perusahaan induk (holding) BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas) disarankan tidak perlu tergesa-gesa tanpa kajian ulang.

"Sebenarnya rencana Holding BUMN itu bagus, di atas kertas, tapi pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dan harus dikaji ulang," kata mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, di Jakarta, Rabu (25/1/2018).

Menurut dia, pemerintah harus berhitung secara matang terkait realisasi konsep holding BUMN. Sebab, masih terdapat sejumlah hal yang dinilai luput dari analisa pemerintah seperti upaya efektivitas dan efisiensi manajemen BUMN.

"Pembentukan holding hanya bermanfaat jika peningkatan efisiensi biaya dan adanya sinergi akibat skala ekonomi. Jika tidak ada penurunan biaya dan peningkatan pendapatan, maka bisa diproyeksikan holding gagal dan tidak bermanfaat," ujar dia.

Untuk itu, lanjut Rizal, sebaiknya berhati-berhati dalam mengimplementasi holding BUMN, karena jika gagal, maka akan menambah birokrasi dan memperpanjang rantai pengambil keputusan, dan juga biaya.

Seperti diketahui, guna merealisasikan konsep holding BUMN pemerintah telah menerbitkan sejumlah landasan hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Dalam peraturan tersebut, wacana holding sendiri akan menyasar banyak BUMN yang bergerak di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, perbankan, pangan dan konstruksi.

Sementara itu, Kementerian BUMN menargetkan penyatuan bisnis PT Pertagas anak usaha PT Pertamina (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Persero dalam satu subholding gas akan terealisasi akhir Maret 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: