Kepala OJK Regional 2 Jabar, Sarwono mengatakan, pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah saat ini.
Menurut dia, program tersebut berawal dari terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang merupakan wadah koordinasi, sinkronisasi dan sinergi arah kebijakan serta program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan.
KNKS sendiri, dipimpin langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang memiliki tugas yaitu mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
"Sebagai salah satu anggota KNKS tersebut, OJK membantu mendorong program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah dilingkungan pesantren untuk menjadi program unggulan KNKS yang di ketuai oleh Presiden," kata Sarwono kepada wartawan di Bandung, Kamis (25/1/2018).
Dia menjelaskan, LKM Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren. Karakteristik utama lembaga ini adalah adanya pendampingan dan pendekatan kelompok serta tidak menghimpun dana dari masyarakat.
"Sumber dana berasal dari donatur dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil rendah, setara 3 persen per tahun," ujar Sarwono.
Sarwono menyebutkan sampai dengan pertengahan Januari 2018, jumlah LKM Syariah yang telah diberi izin dan diawasi oleh OJK yakni sejumlah 16 LKM Syariah berbadan hukum koperasi dilingkungan ponpes di seluruh Indonesia.
Sementara diwilayah Provinsi Jawa Barat, sudah 5 LKM Syariah yg telah beroperasi, 2 diantaranya di Ciamis, yaitu Koperasi LKMS Ranah Indah Darussalam dan Koperasi LKMS Nahdlatul Wathon Cijantung.
"Para calon debitur atau nasabah akan mendapatkan pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum menerima pembiayaan," ucap Sarwono.
Dia menambahkan, mereka juga akan menerima pendampingan mengelola bisnisnya secara berkala mengenai pengembangan usaha, disertai dengan pendidikan agama yang dilakukan setiap kali pertemuan kelompok.
"Sementara sumber dana LKM Syariah berasal dari para donatur yang memilki kepedulian dalam program pemberdayaan masyarakat melalui program pendirian LKM Syariah oleh pesantren," tutur Sarwono.
Adapun, Pengurus LKM Syariah Nadlatul Wathon, Abdul Azis mengatakan, pihaknya akan menjalankan kegiatan operasional secara amanah. Pasalnya, hal ini merupakan kepercayaan dari para donatur kepada pihaknya sebagai para pengurus.
"Debitur yg dilayani juga pelaku usaha disekitar ponpes, sehingga karakter masyarakat disini kami sudah mengenalnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: