PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memastikan bakal menerbitkan surat utang konversi atau convertible bond sebesar Rp500 miliar pada tahun ini. Aksi ini dilakukan demi memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait recovery plan.
Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan recovery plan wajib disusun agar bank bisa menghadapi kesulitan likuiditas. Meski begitu, perbankan pelat merah ini masih harus memasukkan rencana tersebut ke OJK.
"Penerbitannya memang tergolong kecil karena rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) BRI cukup tebal, yakni di kisaran 22%," katanya di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Lebih lanjut dirinya mengatakan penerbitan obligasi ini bisa dikonversi menjadi tier 2 tanpa harus terdelusi pasar. Sebagai catatan, pada tahun 2018 ini, bank sistemik harus mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik. Berdasarkan aturan tersebut, batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal hingga akhir tahun ini.
Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah