Anggota Komisi III DPR Tifatul Sembiring menegaskan perilaku LGBT tak perlu dibuatkan UU khusus. Politikus PKS itu menilai LGBT sudah cukup dimasukkan dalam RKUHP yang kini sedang dirumuskan Komisi III DPR. Dengan mencatumkannya dalam KUHP nanti, prilaku ini bisa dibendung lewat pemidanaan.
"Saya kira tidal perlu ada UU khusus yang mengatur itu. Cukup kita masukkan saja ke dalam satu atau dua pasal di RKUHP," kata Tifatul di Jakarta, Senin (29/1/2018), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut politisi PKS ini, kelainan pada kasus LGBT bukanlah given atau bawaan kelainan sejak lahir. Kelainan ini mungkin disebabkan salah pergaulan dan pengasuhan.
"Tidak mungkin, bayi yang lahir langsung memiliki kencenderungan homoseksual atau lesbian. Masalah LGBT jadi keresahan nasional. Harus ada antisipasi agar LGBT tak berkembang menjadi penyimpangan serius. Masyarakat yang terindikasi LGBT harus direhabilitasi seperti pecandu narkoba. Perlu perangkat hukum yang kita buat untuk mencegah. Jadi tidak cukup hanya imbauan. Tidak ada satu agama dan budaya pun di Indonesia yang bisa menerima kehadiran LGBT," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat