Komisi Pemberantasan Korupsi membuka proses penyelidikan baru dalam pengembangan terkait kasus suap pembahasan APBD dan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban APBD yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Terkait pengembangan penanganan kasus di Sumatera Utara di mana 13 orang sebelumnya telah kami proses, pemeriksan masih berjalan sampai saat ini, sampai dengan akhir minggu ini direncanakan sejumlah saksi akan diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK menduga aliran dana dalam kasus suap tersebut baik terkait dengan peristiwa pertanggungjawaban Gubernur saat itu maupun pengesahan APBD itu diindikasikan mengalir juga pada sejumlah pihak lain khususnya beberapa anggota DPRD.
Dia menyatakan bahwa setelah lembaganya mencermati fakta persidangan perkara kasus tersebut ada cukup banyak fakta kuta yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Kami pandang kalau ada bukti yang kuat, pihak lain juga diduga menerima tentu saja sesuai dengan prinsip keadilan maka penerima-penerima lain juga harus diproses," tuturnya.
Menurut dia, jika nanti KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan pada proses penyidikan maka pihaknya tentu akan menanganinya.
"Tim masih bekerja di lapangan jadi biarkan proses pengembangan perkara ini berjalan terlebih dahulu nanti kalau sudah ada hasil finalnya kami akan 'update' lebih lanjut," ungkap Febri.
Terkait pengembangan penanganan kasus di Sumut di mana 13 orang sebelumnya telah kami proses, pemeriksaan masih berjalan sampai saat ini sampai dengan akhir minggu ini direncanakan sejumlah saksi akan diperiksa.
Dalam penyelidikan kasus itu, KPK pun pada Selasa (30/1) memanggil 11 mantan anggota DPRD untuk dimintai keterangannya di Mako Brimob Polda Sumut.
Sebanyak 11 orang itu, yakni Rizal Sirait, Tohonan Silalahi, Abu Bakar Tamba, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonien Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadli Nurzal, dan Abu Hasan Maturidi
Gatot dijerat atas tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan bakim PTUN Medan yang ditangani KPK dan dihukum tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 Maret 2016.
Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial dan hibah pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Nugroho dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016. Selanjutnya, kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar. Atas kasus terakhir ini, dia dihukum empat tahun penjara, pada 9 Maret 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: