Go-Car Terus Maksimalkan Upaya Penuhi Aturan Permenhub 108/2017
Go-Car, layanan transportasi roda empat dari aplikasi Go-Jek, menghormati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek (Permenhub 108/2017) yang dihadirkan untuk memberikan payung hukum bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau transportasi online roda empat di Indonesia.
SVP Public Policy and Government Relations Go-Jek Malikulkusno Utomo mengatakan, pihaknya terus memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan di Permenhub 108. "Hal ini kami lakukan dengan berkoordinasi secara intensif dengan penyedia jasa angkutan sewa khusus dan para mitra driver," terang Malikulkusno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Go-Car, kata Malikulkusno, menyambut baik ajakan pemerintah untuk terus melakukan dialog dalam pelaksanaan PM 108. "Kami berharap pemerintah dapat memastikan penerapan aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra kami dan keluarganya di seluruh Indonesia, menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital," lanjutnya.
Go-Car percaya pemanfaatan teknologi bisa memberikan peluang yang lebih luas terhadap tersedianya lapangan pekerjaan. "Pemanfaatan teknologi menurut kami adalah cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya," kata Malikulkusno.
Dalam masa transisi 3 bulan terakhir, Go-Car bersama mitra angkutan sewa khusus menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai pilot program kepatuhan terhadap Permenhub 108. "Pada bulan November lalu, kami bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji KIR dan diberi stiker," ujarnya.
Lebih lanjut, Go-Car kata Malikulkusno telah menyediakan informasi terkait mitra ASK dan pengujian KIR di blog mitra pengemudi Go-Car. Selain itu, Go-Car juga mengusulkan kepada pemerintah pembuatan lajur khusus pengurusan KIR bagi transportasi online roda empat supaya bisa mempercepat mitra pengemudi dalam mengurus KIR.
Sementara terkait penetapan tarif, Go-Car setuju dengan adanya penetapan tarif batas bawah guna memastikan adanya persaingan usaha yang sehat. "Adanya penerapan tarif batas bawah menurut kami bisa menghindarkan dari praktik kompetisi yang tidak sehat," tuturnya.
Selain itu, Go-Car juga sudah menyerahkan Digital Dashboard kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. "Untuk digital dashboard, kami telah menyerahkannya kepada Kementerian Kominfo dan akan terus berkoordinasi untuk penyempurnaannya," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: