Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat Jtelah menetapkan total perencanaan kebutuhan kuota mobil Angkutan Sewa Khusus (ASK) tsebanyak 7.709 kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Dedi Taufik mengatakan jumlah kuota tersebut sudah sesuai dengan Permenhub 108/2017. Penghitungan kuota dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan secara implementasi di lapangan.
"Kami sudah melakukan penghitungan dalam Permenhub tadi. Jadi kami hitung kuota dari bangkitan daerah, permintaan, dan pertumbuhan. Permintaan sesuai ruang," kata Dedi kepada wartawan di Bandung, Kamis (1/2/2018).
Dedi menyebutkan seleksi sendiri dilakukan obyektif karena dibuat tim seleksi beranggotakan lintas sektor seperti Dinas Perhubungan Jawa Barat, Organda, Jasa Raharja, Dinas Koperasi, DPMPST, serta pemerhati transportasi.
Sedangkan, mekanisme pemberian kuota tersebut dilakukan bertahap untuk jangka waktu lima tahun dan dievaluasi sekurang-kurangnya satu tahun.
"Seluruhnya juga berbasis legalitas formal, antara lain hasil perhitungan menggunakan metode regresi linier sesuai PM 108/2017, berita acara rapat pembahasan tanggal 17 Juli 2017, kajian dan usulan dari kabupaten/kota, dan surat dari Organda Jawa Barat tanggal 10 November 2017 tentang usulan wilayah operasi, jumlah kuota, dan tarif," papar Dedi.
Rinciannya, sambung Dedi, adalah wilayah operasi Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) 4.542 kendaraan.
Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu) 1.343 kendaraan; Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang) 527 kendaraan.
Kemudian Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur) 723 kendaraan; dan Priangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran) 574 kendaraan.
"Dari jumlah tersebut, berdasarkan seleksi kelengkapan aspek hukum dan regulasi, telah diberikan 640 kuotas ASK transportasi daring. Yang belum memenuhi syarat, antara lain berbadan hukum dengan minimal 5 kendaraan dan sesuai SIUP dan TDP, kami dorong segera penuhi persyaratan tersebut demi kenyamanan bersama," papar Dedi.
Berkenaan dengan penerapan Permenhub No 108/2017 tentang transportasi daring alias ASK yang berlaku secara nasional per Kamis, 1 Februari 2017. Ia mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi aturan tersebut. "Per 1 Februari 2018 sudah ditetapan kuota ASK di lapangan kelak, bahkan batas wilayah operasi pun sudah ditetapkan," imbuh Dedi.
"Kami mengimbau semua pihak mematuhi dulu regulasi yang ada karena sudah konsensus nasional yang ditegaskan melalui keputusan menteri perhubungan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: