Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Harap Calon Jamaah Haji Daftar JKN-KIS

BPJS Harap Calon Jamaah Haji Daftar JKN-KIS Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Yogyakarta mengimbau para jamaah haji mendaftar peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mempermudah pelayanan kesehatan saat berada dalam embarkasi atau debarkasi.

"Setiap calon jamaah haji, umrah dan petugas haji yang belum terdaftar dalam program JKN-KIS harus mendaftarkan diri dan anggota keluarganya," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Army Maria Ulfah di Yogyakarta, Senin.

Menurut Army, imbauan itu menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan BPJS Kesehatan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Jamaah Haji, Jamaah Umrah dan Petugas Haji.

Ia menjelaskan pelayanan kesehatan untuk calon jamaah haji dan petugas haji yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS tetap sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Alur pelayanan menggunakan prinsip rujukan berjenjang berbasis kompetensi.

"Hanya saja, calon jemaah diberi dispensasi untuk tidak berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di mana peserta terdaftar," kata dia.

BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, kata dia, sudah menunjuk FKTP di wilayah kantor cabang setempat untuk melayani calon jamaah haji.

Dengan demikian, apabila dibutuhkan rujukan ke rumah sakit maka FKTP yang ditunjuk tersebut yang akan melayani setelah ada koordinasi dengan klinik kesehatan di embarkasi.

Untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, calon peserta cukup membawa salinan kartu keluarga dan salinan buku rekening apabila ingin mendaftar di kelas I atau kelas II.

Proses pendaftaran dapat dilakukan di kanal-kanal pendaftaran seperti di kantor cabang, care center 1500400, atau melalui aplikasi mobile JKN.

"Administrasi kepesertaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri," kata dia.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Noor Hamid mengapresiasi program itu dan akan segera menindaklanjuti ke kementerian agama di masing-masing kabupaten/kota di DIY.

"Akan kami minta kabupaten/kota menginvetarisasi calon jamaah terkait kepesertaan JKN-KIS ini. Calon jamaah akan kami umumkan untuk menyetorkan salinan kartu JKN-KIS," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: