Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia SIPF Himpun Dana Perlindungan Rp307,11 M Bagi Investor

Indonesia SIPF Himpun Dana Perlindungan Rp307,11 M Bagi Investor Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) yang merupakan lembaga Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal di Pasar Modal Indonesia, menyatakan bahwa hingga Februari 2018 telah menghimpun dana perlindungan bagi investor pasar modal sebesar Rp307,11miliar. 

"Dana perlindungan tersebut terdiri dari Dana Perlindungan Pemodal atau DPP sebesar Rp157,11 miliar dan dana Cadangan Ganti Rugi Pemodal atau CGRP sebesar Rp150 miliar," kata Direktur Utama Indonesia SIPF, Ignatius Girendroheru di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Ia menyatakan per Februari 2018 nilai DPP telah tumbuh 12,88% YoY (year on year). Penambahan nilai DPP berasal dari iuran tahunan anggota DPP yang terdiri 105 perusahaan efek dan 19 bank kustodian. Total jumlah iuran anggota DPP untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp17,07 miliar. 

"Jumlah iuran untuk tahun 2018 tersebut lebih tinggi dari iuran pada tahun 2017 lalu yaitu sebesar Rp13,42 miliar. Selain itu, peningkatan nilai DPP juga berasal dari hasil investasi DPP yang mencapai Rp7,47 miliar YoY," katanya.

Sementara itu, Direktur Indonesia SIPF Widodo menyampaikan jumlah nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir Februari 2018 telah mencapai Rp4.491,6 triliun. Secara ytd jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp200,06 triliun atau tumbuh 4,66%. 

Menurut Widodo, peningkatan nilai aset tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama adalah bullish-nya pasar saham yang tercermin dari pertumbuhan IHSG di Bursa Efek Indonesia sebesar 3,80% ytd. Kedua adalah karena adanya kegiatan aksi korporasi dari emiten yang berasal dari IPO saham atau penerbitan obligasi korporasi. Sampai dengan akhir Februari 2018 terdapat 2 emiten melakukan IPO saham dengan total nilai IPO Rp201,6 miliar dan sebanyak 7 institusi melakukan 23 penerbitan seri obligasi dengan total nilai emisi mencapai Rp18,57 triliun, serta penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak 10 seri dengan nilai Rp42,57 triliun.

Dari jumlah investor yang terlindungi asetnya oleh Indonesia SIPF, sampai dengan Februari 2018 terdapat 794.997 investor berdasarkan jumlah subrekening efek (SRE) di PT KSEI. Jumlah investor yang dilindungi oleh Indonesia SIPF ini meningkat sebanyak 32.185 SRE atau tumbuh sekitar 4,22%.

Sekadar informasi, DPP adalah kumpulan dana yang dibentuk berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi pemodal di pasar modal dari hilangnya aset pemodal. Sementara CGRP adalah dana milik SRO (Self Regulatory Organization) yang ditempatkan di Indonesia SIPF sebagai dana cadangan apabila DPP tidak mencukupi untuk mengganti klaim atas hilangnya aset investor yang disimpan di perusahaan efek dan bank kustodian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: