Menko Polhukam Wiranto berencana mengunjungi KPK terkait gertakan lembaga anti rasuah itu yang ingin mengumumkan calon Kepala Daerah peserta Pilkada yang statusnya hampir mendekati tersangka.
Dia pun meminta agar KPK menunda penetapan status tersangka bagi calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada.
"Tapi kalau ditunda sedikit saja waktunya tidak akan menimbulkan kegaduhan," ujar Wiranto.
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura itu bilang jika keinginan pemerintah ini murni atas masukan sejumlah lembaga terkait. Dirinya menampik jika keputusan penundaan itu merupakan upaya pemerintah mengintervensi penegakan hukum.
"Jangan diadu pemerintah dan KPK. Seakan pemerintah mengintervensi. Tidak ada yang intervensi. Kita sadar bahwa KPK itu independen, kita hormati hak hukum KPK untuk menangkap para koruptor dan kita dukung itu," pungkasnya.
Sementara itu KPK menyatakan tidak mempunyai masalah dengan Kemenkopolhukam terkait imbauan penundaan penetapan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2018 sebagai tersangka korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan proses penegakan hukum harus dibedakan dengan hal lain di luar penegakan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: