Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan produk air minuman dalam kemasan (AMDK) yang beredar saat ini telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk AMDK melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib.
Menurut Panggah, penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, hingga produsen.
Bahkan, lanjut dia, pengawasan produk AMDK di dalam negeri telah dilakukan secara berkala, baik selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan kemasan produk.
"Total terdapat 44 parameter persyaratan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku AMDK," paparnya.
Selain itu, telah ditetapkan syarat mutu pada produk AMDK, di antaranya SNI 3553:2015 Air Mineral telah menetapkan 27 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral, SNI 6241:2015 Air Demineral telah menetapkan 13 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air demineral.
Kemudian, SNI 6242:2015 Air Mineral Alami telah menetapkan 11 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral alami, dan SNI 7812:2013 Air Minum Embun telah menetapkan 29 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air minum embun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah